Menu

Kritik Korupsi Sistematik di KPK usai Firli hingga Soal Pungli di Rutan 

Zuratul 18 Mar 2024, 14:01
Kritik Korupsi Sistematik di KPK usai Firli hingga Soal Pungli di Rutan. (Tangkapan Layar kumparan)
Kritik Korupsi Sistematik di KPK usai Firli hingga Soal Pungli di Rutan. (Tangkapan Layar kumparan)

RIAU24.COM - Skandal pungutan liar atau pungli di Rutan KPK menjadi sorotan publik. 

KPK telah menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka. 

Kasus ini menambah daftar catatan hitam di KPK. Sebelumnya mantan ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan kepada Syahrul Yasir Limpo. 

Pungli di Rutan KPK telah terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023. Selama empat tahun para pelaku berhasil mengumpulkan uang hingga mencapai Rp 6,3 miliar.

Para tersangka lalu dihadirkan dalam jumpa pers kasus tersebut yang digelar KPK pada Jumat (15/3). Pimpinan KPK turut menyampaikan permintaan maaf atas kasus korupsi yang terjadi di institusi pemberantasan korupsi.

"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pres di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3). 

Kritik soal Korupsi Sistemik di KPK

Sebanyak 15 pegawai KPK telah ditetapkan sebagai tersangka pungli di Rutan KPK. 

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai kasus itu sebagai ironi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Ini satu hal yang sangat ironis, kenapa? Karena tindak pidana korupsi diduga terjadi di institusi pemberantasan korupsi dan ini berarti para petugas rutan akan menghuni rutan, akan berada di dalam rutan dulu mereka bertugas menjaga. Jadi dulu mereka bertugas menjaga rutan, sekarang mereka masuk ke dalam rutan dan dijaga oleh petugas lainnya," kata peneliti dari Pukat UGM, Zaenur Rohman, melansir detikCom, Senin (18/3). 

Zaenur mengatakan kasus pungli rutan itu juga menunjukkan adanya kegagalan sistem di KPK

Puluhan pegawai yang terlibat dan 15 di antaranya menjadi tersangka menjadi bukti ada korupsi yang bersifat sistemik di tubuh KPK.

Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK telah mencoreng KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi. 

Kasus itu dianggap bukti telah terjadi korupsi sistemik di KPK.

(***)