4 Kosmetik Ini Dilarang Beredar di RI, Ini Alasan BPOM
RIAU24.COM - Sebanyak empat produk kosmetik dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Hal tersebut dilakukan setelah BPOM menemukan keempat produk tersebut tidak memenuhi peraturan terkait visual iklan.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kasuri menjelaskan keempat produk kosmetik tersebut menampilkan visual iklan yang menyimpang dan mengandung unsur erotisme.
Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik," terangnya dalam siaran pers, Kamis (14/3/2024).
Keempat produk tersebut banyak ditemui beredar lewat sejumlah platform e-commerce. BPOM pun meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk turut mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di jagat online.