4 Kosmetik Ini Dilarang Beredar di RI, Ini Alasan BPOM
RIAU24.COM - Sebanyak empat produk kosmetik dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Hal tersebut dilakukan setelah BPOM menemukan keempat produk tersebut tidak memenuhi peraturan terkait visual iklan.
Adapun keempat produk tersebut di antaranya Potens Special Gel for Man (milik Botryo Herba Bioteknologi), Hanimun Gentle Gel (Tritunggal Sinarjaya), Cocomaxx Gel Massage Gel (Tritunggal Sinarjaya), Geltama Gentle Gel (Tritunggal Sinarjaya).
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kasuri menjelaskan keempat produk kosmetik tersebut menampilkan visual iklan yang menyimpang dan mengandung unsur erotisme.
Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik," terangnya dalam siaran pers, Kamis (14/3/2024).
Keempat produk tersebut banyak ditemui beredar lewat sejumlah platform e-commerce. BPOM pun meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk turut mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di jagat online.
BPOM juga berharap link penjualan dari keempat produk yang sudah dicabut izin edarnya itu segera di-takedown dari seluruh e-commerce.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan teliti dalam membeli produk kosmetik, serta tidak tergiur serta percaya dengan promosi yang berlebihan, menyesatkan, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan kadaluarsa. Pastikan memilih produk dengan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa kadaluarsa," pesan BPOM RI. ***