Saksi Paslon 1 dan 3 Tolak Tandatangan Rekapitulasi Hasil Pilpres 2024 di Lampung
RIAU24.COM -Saksi Pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1, Anies-Muhaimin dan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud menolak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi.
Rakhmat Husein DC, saksi Capres dan Cawapres nomor urut 1 mengatakan tidak ada arahan dari timnas Amin untuk menerima berita acara pleno.
Selain itu dia menyebut juga pihaknya telah berkomunikasi dengan partai pengusung lainnya di Timnas Amin.
"Kami tidak menandatangani berita acara pleno tingkat provinsi ini. Saya rasa, tindakan saya ini juga diikuti oleh saksi dari 01 seluruh Indonesia," ujarnya dalam pleno rekapitulasi tingkat provinsi di Novotel, Kota Bandarlampung, Jumat (8/3).
Kedua saksi juga menolak menandatangani berita acara tersebut dengan menyinggung alasan etika anggota KPU RI.
Rakhmat juga menyinggung, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada KPU RI karena telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka.