Memanen Sinar Matahari Lewat Panel Surya Menuju Kemandirian Energi di Indonesia
Pemerintah bersama DPR RI mengamanatkan penyusunan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang jelas dan terukur sebagai pedoman dalam pengelolaan energi nasional dengan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional.
Kebijakan Energi Nasional (KEN) dirancang dan dirumuskan oleh Dewan Energi Nasional (DEN). Melalui persetujuan DPR RI, KEN ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014. KEN menargetkan pemanfatan EBT setidaknya mencapai 23% dari bauran energi primer nasional pada tahun 2025 dan mencapai 31% pada tahun 2050.
Bahkan per data hingga akhir 2022, Dewan Energi Nasional menyatakan bahwa capaian bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional mencapai 12,3%.
Di sektor ketenagalistrikan, terdapat pula Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemanfaatan energi terbarukan, yaitu Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Dalam aturan ini, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan dukungan berupa pemberian insentif fiskal, kemudahan perijinan dan nonperijinan, penetapan harga beli tenaga listrik dari masing-masing jenis sumber EBT, pembentukan badan usaha tersendiri dalam rangka penyediaan tenaga listrik untuk dijual ke PT PLN (Persero), dan/ atau penyediaan subsidi.
Undang-undang Energi juga mengamanatkan penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sampai dengan 2050 demi mendukung implementasi KEN. Pada Perpres Nomor 22 Tahun 2017, RUEN menjadi kebijakan energi terbarukan dan penjabaran rencana pelaksanaan KEN yang bersifat lintas sektor untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi dalam mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan. RUEN telah ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 2 Maret 2017.
Selain itu, KEN dan RUEN juga berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan RUED. RUED merupakan kebijakan pemerintah daerah, baik di tingkat propinsi (RUED-P) maupun kabupaten/kota (RUED-K) untuk mendukung pencapaian sasaran dari RUEN. RUED menjadi pedoman pengembangan energi daerah jangka panjang dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan potensi energi di masing-masing daerah hingga tahun 2050. RUED harus mendapatkan persetujuan dari DPRD dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). RUEN dan RUED idealnya juga dijadikan pedoman bagi perencanaan sub-sektor energi seperti Rencana Pengelolaan Migas Nasional dan Rencana Umum Kelistrikan Nasional (RUKN).