Memanen Sinar Matahari Lewat Panel Surya Menuju Kemandirian Energi di Indonesia
Di Indonesia, pertumbuhan penggunaan tenaga surya atap sempat terhenti pada tahun 2022 karena pembatasan kapasitas sebesar 10 hingga 15 persen yang diberlakukan menyusul kekhawatiran kelebihan kapasitas.
Namun revisi terbaru Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Tata Surya Atap dimaksudkan untuk mengatasi hal ini, dengan usulan peralihan ke sistem kuota siapa cepat dia dapat.
(Foto: Dukungan Pemerintah Terhadap Pembangunan Panel Surya di Indonesia (Foto:Okezone)
Seiring perkembangan terkini seperti Peraturan Presiden No. 112/2022 di Indonesia, dapat berarti harga pembelian tenaga surya yang lebih kompetitif.
Kebijakan energi terbarukan di Indonesia diatur dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Khusus mengenai energi terbarukan, UU tersebut mengamanatkan bahwa penyediaan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) wajib ditingkatkan oleh pemerintah nasional dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.