Nota Keberatan Gibran Dikabulkan, Gugatan Rp 204 Triliun Alumnus UNS Gugur
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
7.Menghukum Turut Tergugat tunduk pada putusan ini;
DALAM PROVISI:
1.Menghentikan proses pencalonan Tergugat II (Gibran Rakabuming Raka) sebagai Cawapres Pemilu 2024 pada setiap tahapan;
2.Mendiskualifikasi pencalonan Tergugat II (Gibran Rakabuming Raka) dalam Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2024;
SUBSIDAIR