Menu

Nota Keberatan Gibran Dikabulkan, Gugatan Rp 204 Triliun Alumnus UNS Gugur

Rizka 23 Feb 2024, 13:38
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka

6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

7.Menghukum Turut Tergugat tunduk pada putusan ini;

DALAM PROVISI:

1.Menghentikan proses pencalonan Tergugat II (Gibran Rakabuming Raka) sebagai Cawapres Pemilu 2024 pada setiap tahapan;

2.Mendiskualifikasi pencalonan Tergugat II (Gibran Rakabuming Raka) dalam Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2024;

SUBSIDAIR

Halaman: 234Lihat Semua