Menu

Nota Keberatan Gibran Dikabulkan, Gugatan Rp 204 Triliun Alumnus UNS Gugur

Rizka 23 Feb 2024, 13:38
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka

PRIMAIR

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada lembaga terkait melalui Penggugat yakni sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000,- (dua ratus empat triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta rupiah);

4.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa atau Dwangsom sebesar Rp 100.000.000.,00 (Seratus Juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam menaati putusan dalam perkara a quo;

5.Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lain (uit voorbar bij voorraad);

Halaman: 123Lihat Semua