Tim Satresnarkoba Polresta Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Jakarta, Petugas Buru Pemilik dan Pemesan
Namun setelah melewati mesin X-Trail, paket tersebut diketahui berisi narkotika dan sabu-sabu.
"Hasil pemeriksaan kepada pelaku, mereka baru satu kali melakukan pengiriman paket sabu tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.