Tim Satresnarkoba Polresta Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Jakarta, Petugas Buru Pemilik dan Pemesan
RIAU24.COM - PEKANBARU - Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus dua orang pelaku narkoba di dua lokasi di Kota Jakarta.
Kedua pelaku diduga kurir narkotika yang berperan sebagai pengirim dan penerima narkotika yang dikirim melalui pengiriman bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Kedua pelaku yakni, Syaiful Hidayat dibekuk di daerah Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, 15 Februari 2024. Sedangkan Nazilah Nedi ditangkap di Kabupaten Tangerang, Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Hengky Poerwanto, mengatakan keduanya ditangkap setelah atas adanya laporan dari Avsec Sultan Syarif Kasim (SSK) terkait temuan narkotika yang dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta.
"Awal pengungkap kasus ini setelah pihak bandara Avsec Sultan Syarif Kasim (SSK) melaporkan ke Polresta Pekanbaru adanya temuan narkotika dalam paket yang akan dikirimkan ke Jakarta dari Pekanbaru," ungkap AKBP Hengky, Rabu, 21 Februari 2024.
Lanjut AKBP Hengky yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menyebutkan paket tersebut berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.046 gram dan 739 butir pil ekstasi.
Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru lantas melakukan penyelidikan dan pengungkapan berdasarkan laporan tersebut.
"Pada paket tersebut tertulis siapa pengirim dan penerima paket sabu. Tim kemudian menunggu di gudang kargo yang ada di Kabupaten Tangerang," terang Hengky.
Tak berapa lama, pelaku Syaiful Hidayat menjemput barang yang telah dipaketkan tersebut. Tim langsung melakukan penangkapan kepada pelaku.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan kepada tersangka Nazilah Nedi, Sabtu, 17 Februari 2024.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diperintahkan oleh Acong, saat ini kita tetap sebagai DPO. Sedangkan pemilik narkoba inisial EHP, kita tetapkan sebagai DPO," ujarnya.
Nazilah Nedi, pelaku yang mengirim paket tersebut, sempat mengelabui petugas. Ia membantah bahwa paket tersebut berupa narkotika, melainkan pakan burung.
Namun setelah melewati mesin X-Trail, paket tersebut diketahui berisi narkotika dan sabu-sabu.
"Hasil pemeriksaan kepada pelaku, mereka baru satu kali melakukan pengiriman paket sabu tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.