Mengenal Pemilu Susulan dan Bedanya dengan Pemilu Lanjutan
RIAU24.COM - Pihak yang menentukan seluruh tahapan pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk pilkada. KPU/KPUD berwenang menetapkan penundaan pemilu, baik yang berakibat pada pemilu susulan maupun pemilu lanjutan.
Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan dilaksanakan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya.
Pelaksanaan Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan tersebut sebagaimana telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Lantas, apa yang dimaksud dengan Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan serta perbedaannya?
Pemilu Susulan
Menurut Undang-Undang terkait Pemilu, apa yang dimaksud dengan Pemilu susulan adalah Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan.
Dalam Pasal 432 Ayat (2) dijelaskan pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.