Mengenal Pemilu Susulan dan Bedanya dengan Pemilu Lanjutan
RIAU24.COM - Pihak yang menentukan seluruh tahapan pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk pilkada. KPU/KPUD berwenang menetapkan penundaan pemilu, baik yang berakibat pada pemilu susulan maupun pemilu lanjutan.
Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan dilaksanakan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya.
Pelaksanaan Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan tersebut sebagaimana telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Lantas, apa yang dimaksud dengan Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan serta perbedaannya?
Pemilu Susulan
Menurut Undang-Undang terkait Pemilu, apa yang dimaksud dengan Pemilu susulan adalah Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan.
Dalam Pasal 432 Ayat (2) dijelaskan pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
"Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan." bunyi Pasal 432 Ayat (1) tentang Pemilu susulan.
Pemilu Lanjutan
Menurut Undang-Undang terkait Pemilu, apa yang dimaksud dengan Pemilu lanjutan adalah Pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.
Dalam Pasal 431 Ayat (2) dijelaskan pelaksanaan Pemilu lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.
"Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan." bunyi Pasal 431 Ayat (1) tentang Pemilu lanjutan.
Penundaan Pemilu
Dalam Pasal 433 Ayat (1), Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu. Kemudian dalam Pasal 433 Ayat (2) dijelaskan Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh:
- KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kelurahan/desa.
- KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kecamatan.
- KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota.
- KPU atas usul KPU Provinsi apabila pelaksanaan Pemilu lanjutan atau susulan meliputi satu atau beberapa provinsi.
Teknis Pelaksanaan
Tata cara pelaksanaan Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan untuk Pemilu 2024 telah diatur melalui Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Berkut beberapa ketentuan pelaksanaan untuk Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan:
- Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dan lanjutan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
- Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara di TPS di dalam negeri berlaku sama terhadap persiapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dan lanjutan di TPS.
- Ketentuan mengenai mekanisme kegiatan persiapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara di luar negeri berlaku sama persiapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dan lanjutan di luar negeri.