Mengenal Pemilu Susulan dan Bedanya dengan Pemilu Lanjutan
"Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan." bunyi Pasal 432 Ayat (1) tentang Pemilu susulan.
Pemilu Lanjutan
Menurut Undang-Undang terkait Pemilu, apa yang dimaksud dengan Pemilu lanjutan adalah Pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.
Dalam Pasal 431 Ayat (2) dijelaskan pelaksanaan Pemilu lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.
"Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan." bunyi Pasal 431 Ayat (1) tentang Pemilu lanjutan.
Penundaan Pemilu