ODGJ Dizinkan Nyoblos di Pemilu 2024, Begini Syarat dan Ketentuan dari KPU
RIAU24.COM -Komisi Pemilihan Umum untuk DKI Jakarta mengeluarkan pengumuman terkait kelompok orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas nyoblok di Pemilu 2024.
Hal tersebut nyatanya juga berlaku di selutuh KPU daerah.
Namun, hal ini tak setamerta dijalankan begitu saja.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikam Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU, DKI Jakarta, Astri Megatari menyebutkan ada ketentuan dan syarat khususnya.
"Kalau pada (pemilu) 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter, apakah pemilih tersebut pada hari itu sehat," ucap Astri melansir akun Instagram @pkucity, Rabu (20/12/2023).
Astri menyebutkan hal ini bertujuan untuk memastikan kesehatan mental fluktuatif penyandang disabilitas dan ODGJ stabil atau tidak.