ODGJ Dizinkan Nyoblos di Pemilu 2024, Begini Syarat dan Ketentuan dari KPU
"karena kan kita tidak tahu ya pemilih dengan disabilitas mental fluktuatif dia kadang-kadang misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS," lanjutnya.
Astri menuturkan dokter tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi bila pemilih tersebut mengalami delusi atau halusinasi akut atau dinilai tidak sanggup ke tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menambahkam bagi pemilih yang sedang sakit baik dirawat di rumah atau di rumah sakit, maka pencoblosan akan dilakukan jemput bola.
Dia menyebut pencoblosan di luar TPS itu tetap akan didampingi oleh pengawas maupun saksi.
(***)