ODGJ Dizinkan Nyoblos di Pemilu 2024, Begini Syarat dan Ketentuan dari KPU
RIAU24.COM -Komisi Pemilihan Umum untuk DKI Jakarta mengeluarkan pengumuman terkait kelompok orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas nyoblok di Pemilu 2024.
Hal tersebut nyatanya juga berlaku di selutuh KPU daerah.
Namun, hal ini tak setamerta dijalankan begitu saja.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikam Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU, DKI Jakarta, Astri Megatari menyebutkan ada ketentuan dan syarat khususnya.
"Kalau pada (pemilu) 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter, apakah pemilih tersebut pada hari itu sehat," ucap Astri melansir akun Instagram @pkucity, Rabu (20/12/2023).
Astri menyebutkan hal ini bertujuan untuk memastikan kesehatan mental fluktuatif penyandang disabilitas dan ODGJ stabil atau tidak.
"karena kan kita tidak tahu ya pemilih dengan disabilitas mental fluktuatif dia kadang-kadang misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS," lanjutnya.
Astri menuturkan dokter tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi bila pemilih tersebut mengalami delusi atau halusinasi akut atau dinilai tidak sanggup ke tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menambahkam bagi pemilih yang sedang sakit baik dirawat di rumah atau di rumah sakit, maka pencoblosan akan dilakukan jemput bola.
Dia menyebut pencoblosan di luar TPS itu tetap akan didampingi oleh pengawas maupun saksi.
(***)