Selain Bantuan Hukum, Perlindungan Keamanan Firli Bahuri Juga Ditarik
RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik perlindungan keamanan terhadap Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SYL.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 yang mengatur tentang perlindungan keamanan.
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
Pimpinan KPK diberikan perlindungan keamanan yang meliputi tindakan pengawalan, persenjataan dan perlindungan terhadap keluarganya.
Perlindungan keamanan tersebut dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
KPK juga telah sepakat tidak memberikan bantuan hukum terhadap Firli.
Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural terkait yang digelar Selasa (28/11).