Selain Bantuan Hukum, Perlindungan Keamanan Firli Bahuri Juga Ditarik
RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik perlindungan keamanan terhadap Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SYL.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 yang mengatur tentang perlindungan keamanan.
Pimpinan KPK diberikan perlindungan keamanan yang meliputi tindakan pengawalan, persenjataan dan perlindungan terhadap keluarganya.
Perlindungan keamanan tersebut dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
KPK juga telah sepakat tidak memberikan bantuan hukum terhadap Firli.
Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural terkait yang digelar Selasa (28/11).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintahan terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," kata Ali.
"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," sambungnya.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Imbas status tersebut, Firli dicopot sementara dari jabatan Ketua KPK dan dinonaktifkan dari posisinya sebagai komisioner lembaga antirasuah tersebut.
Komisoner Nawawi Pomolango ditunjuk sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL akan menentukan nasib Firli ke depan.
Firli bisa dipecat apabila terbukti di pengadilan atas kasus yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
(***)