Menu

Selain Bantuan Hukum, Perlindungan Keamanan Firli Bahuri Juga Ditarik

Zuratul 29 Nov 2023, 10:49
Selain Bantuan Hukum, Perlindungan Keamanan Firli Bahuri Juga Ditarik. (X/Foto)
Selain Bantuan Hukum, Perlindungan Keamanan Firli Bahuri Juga Ditarik. (X/Foto)

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan keputusan tidak memberi bantuan hukum terhadap Firli mengacu pada Peraturan Pemerintahan terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. 

"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," kata Ali.

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," sambungnya.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Imbas status tersebut, Firli dicopot sementara dari jabatan Ketua KPK dan dinonaktifkan dari posisinya sebagai komisioner lembaga antirasuah tersebut.

Komisoner Nawawi Pomolango ditunjuk sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

Halaman: 123Lihat Semua