Bawaslu Sampaikan Hasil Pengawasan Tahapan Calon Anggota DPRD Riau dan DPD RI
Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Dapil Riau telah ditetapkan Calon Anggota DPD RI sebanyak 29 (dua puluh Sembilan) orang yaitu 23 (dua puluh tiga) orang Iaki-laki dan 6 orang perempuan yang akan memperebutkan 4 (empat) kursi di DPD RI terkhusus di Dapil Riau.
8. Bawaslu juga melakukan pencermatan terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau berkaitan dengan presentasi keterwakilan perempuan.
9. Sejak dikeluarkannya pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Riau dan DPD RI Dapil Riau, tidak ada Partai Politik yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses di Bawaslu Provinsi Riau hingga hari terakhir dibukanya meja penerimaan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses di Bawaslu Provinsi Riau.
10. Sejak diumumkannya Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Surat Imbauan yang dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2023 yang ditujukan kepada pimpinan Partai politik Peserta Pemilu 2024. Adapun imbauan yang disampaikan oleh Bawaslu kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu diantaranya berkaitan, pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti: coblos nomor urut, simbol gambar paku dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih, memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi "kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.
Kemudian memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE" sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk; pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.