Menu

Bawaslu Sampaikan Hasil Pengawasan Tahapan Calon Anggota DPRD Riau dan DPD RI

Riko 20 Nov 2023, 19:45
Bawaslu Sampaikan Hasil Pengawasan Tahapan Calon Anggota DPRD Riau dan DPD RI
Bawaslu Sampaikan Hasil Pengawasan Tahapan Calon Anggota DPRD Riau dan DPD RI

RIAU24.COM - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) provinsi Riau menyampaikan hasil pengawasan tahapan calon anggota DPRD Riau dan DPD RI dapil Riau dalam kegiatan konferensi pers bersama media di kantor Bawaslu Riau. Senin 20 November 2024. 

Dalam penyampaiannya ada banyak catatan dan temua dari Bawaslu dalam tahapan tersebut. Acara konferensi pers ini dipimpin oleh Indra Khalid Nasution selaku koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Riau

Indra menyampaikan ada 10 poin hasil pengawasan calon anggota DPRD Riau dan DPD RI dapil Riau dinataranya.

1 . Bahwa Bawaslu Provinsi Riau dalam melakukan pengawasan terhadap Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Riau DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dan DPD RI Dapil Riau, dilakukan pengawasan secara melekat dengan membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan untuk melaksanakan piket pengawasan secara langsung di KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, untuk memastikan melaksanakan Tahapan Pencalonan sesuai dengan ketentuan tata cara, mekanisme dan prosedur yang diatur Oleh Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Pemakilan Daerah.

2. Bawaslu juga melakukan pengawasan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang diberikan Oleh KPU Provinsi Riau sebagai akses untuk mencari  informasi calon yang di daftarkan Oleh Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024. Terkait dengan Akses SILON yang diberikan Oleh KPU, Bawaslu Provinsi Riau dalam melakukan pengawasan terkendala akses informasi para Calon terkhusus informasi mengenai data detail para calon yang diajukan oleh partai politik. 

Kondisi SILON pada saat dibuka tidak dapat mengakses file atau dokumen persyaratan dari para Calon Anggota DPRD dan DPD Provinsi Riau, sehingga hal tersebut menjadi kendala bagi bawaslu untuk mengawasi data dan melakukan pencermatan terhadap dokumen persyaratan para Calon hingga kendala SILON tersebut masih tidak bisa diakses pada tahap Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan pada tanggal 4 November 2023.

3. Dalam Pengawasan Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan KPU dengan melakukan pengawasan secara melekat di Kantor KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah mengawasi proses pendaftaran hingga hari terakhir penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. 

Pada Kondisi ini terdapat kendala Bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengakses Aplikasi Pencalonan atau SILON. Sehingga Bawaslu berdasarkan kondisi tersebut memberikan surat himbauan Bawaslu Provinsi Riau juga sudah memberikan surat himbauan Nor-nor 050/HK.OO.OO/K.RA/05/2023 tertanggal 12 Mei 2023 Kepada KPU terkait dengan kesediaan KPU baik di tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten Kota untuk memberikan akses SILON seluas-luasnya kepada Bawaslu untuk mengawasi data calon yang diajukan oleh Partai Politik.

4. Dalam Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi Data Calon dan Verifikasi administrasi perbaikan Data Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Bawaslu Riau melakukan pengawasan untuk memastikan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten/ Kota dengan meneliti hal-hal sebagai berikut, meliputi :

1. kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon

2. pemenuhan persyaratan umur yaitu 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPRD

3. kegandaan pencalonan.

Pada Tahapan ini Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Riau melakukan pengawasan secara langsung dengan membentuk tim Pengawasan yang terbagi atas beberapa meja untuk mengawasi Verifikator dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memverifikasi berkas Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Catatan-Catatan yang didapatkan dari Hasil Pengawasan adalah :

A. Masih terdapatnya kegandaan calon baik ekstemal Partai maupun Internal Partai

B. Masih terdapat Bakal Calon yang berumur 21 tahun terhitung per 3 November 2023

C. Masih terdapat Bakal Calon yang masih berstatus ASN/TNl/POLRl/dan atau Jabatan yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundangundangan yang belum melampirkan surat pengunduran diri dan surat pemberhentian dari PPK Instansi asal bakal calon

D. Ketidaksesuaian antara dokumen yang diajukan serta pengisian data calon pada Aplikasi SILON

5. Pada Pengawasan Tahapan Penyusunan dan Penetapan Danar Calon Sementara, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan untuk memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima pengajuan perubahan rancangan DCS yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada masa pencermatan DCS dan Melakukan Penetapan DCS serta diumumkan pada beberapa media yang ditentukan oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1026 sebagaimana perubahan Keputusan Nomor 996 Tahun 2023. Pada Tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara ada beberapa catatan dari bawaslu riau, diantaranya sebagai berikut :

a. Proses Penetapan Daftar Calon Sementara Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau dilakukan di Kantor KPU Provinsi Riau dengan mengundang Partai Politik dan Bawaslu Riau untuk Bersama-sama mencermati pembacaan Daftar Calon Sementara dan Penetapan DCS

b. Ada sebagian KPU Kabupaten/Kota yang melakukan pelaksanaan Penetapan DCS Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kota se-Provinsi Riau Secara tertutup dengan tidak mengundang Bawaslu dan Partai Politik

c. Pada saat diumumkan Daftar Calon Sementara Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Riau teridentifikasi adanya kegandaan Bakal Calon secara eksternal, sehingga bawaslu provinsi Riau memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Riau dan ditindaklanjuti Oleh KPU Provinsi Riau dengan melakukan klarifikasi ke dua Partai terkait Bakal Calon yang diajukan.

6. Dalam Tahapan Pengawasan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD RI Dapil Riau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah mengeluarkan pengumuman nomor 1984/PL.01.1 -Pull 4/2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Riau Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan jumlah 18 partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu dengan total calon anggota DPRD Provinsi Riau keseluruhan sebanyak 895 (delapan ratusSembilan puluh lima) orang yaitu 602 (enam ratus dua) orang Jaki-Jaki dan 293 (dua ratus Sembilan puluh tiga) orang perempuan yang akan memperebutkan 65 (enam puluh lima) kursi di DPRD Provinsi Riau.

7. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam

Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Dapil Riau telah ditetapkan Calon Anggota DPD RI sebanyak 29 (dua puluh Sembilan) orang yaitu 23 (dua puluh tiga) orang Iaki-laki dan 6 orang perempuan yang akan memperebutkan 4 (empat) kursi di DPD RI terkhusus di Dapil Riau.

8. Bawaslu juga melakukan pencermatan terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau berkaitan dengan presentasi keterwakilan perempuan.

9. Sejak dikeluarkannya pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Riau dan DPD RI Dapil Riau, tidak ada Partai Politik yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses di Bawaslu Provinsi Riau hingga hari terakhir dibukanya meja penerimaan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses di Bawaslu Provinsi Riau.

10. Sejak diumumkannya Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Surat Imbauan yang dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2023 yang ditujukan kepada pimpinan Partai politik Peserta Pemilu 2024. Adapun imbauan yang disampaikan oleh Bawaslu kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu diantaranya berkaitan, pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti: coblos nomor urut, simbol gambar paku dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih, memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi "kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.

Kemudian memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE" sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk; pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, media sosial; dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.