Menu

Ketika Muhammadiyah dan Menteri Agama Bersebrangan Mengenai Aturan Kampanye

Rizka 11 Oct 2023, 16:02
Abdul Mu’ti
Abdul Mu’ti

RIAU24.COM Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan. Antara lain di pondok pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi.

Menanggapi hal itu, Muhammadiyah menilai aturan kampanye menjadi wewenang dari KPU.

"Yang berhak mengatur itu kan aturan KPU, lalu yang awasi Bawaslu. Nah sekarang di aturan itu boleh apa nggak, kan gitu aja," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dilansir dari news.detik.com, Rabu (11/10).

Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya juga memiliki aturan tersendiri terkait kampanye di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Muhammadiyah. Dia mengaku kampanye politik diizinkan digelar di kampus-kampus Muhammadiyah.

"Di kampus karena masyarakat lebih dewasa dan kemudian juga jumlahnya nggak terlalu masif bisa aja di kampus-kampus tertentu di Muhammadiyah kita akan memberikan kesempatan pada parpol atau capres," katanya.

Menurut Abdul Mu'ti, lembaga pendidikan kampus Muhammadiyah tidak tertutup pada kegiatan kampanye partai politik atau capres dan cawapres pada pemilu mendatang. Namun, ia menekankan konsep kampanye tersebut ke arah uji publik.

Halaman: 12Lihat Semua