Klaim Ekonomi RI Menguat, Pemerintah Jalankan UU Cipta Kerja
Pembentukan Perpu merupakan pilihan hukum kebijakan Presiden (presidensial leadership legal policy).
Dengan begitu, perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 adalah memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU.
"Mekanisme meaningful participation pembuatan Perpu berbeda dengan UU, sehingga dalam pembentukan Perpu tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat. Namun, DPR wajib menginformasikan ke masyarakat sehingga dapat diakses dan diberikan masukan oleh masyarakat," pungkasnya.
(***)