Klaim Ekonomi RI Menguat, Pemerintah Jalankan UU Cipta Kerja
Dia menjelaskan, putusan MK tersebut mempertimbangkan beberapa hal, yakni terkait dengan persetujuan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas Perpu yang diajukan oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan dan perubahannya.
Jangka waktu tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Perpu dan itikad baik (good faith) dari Presiden untuk proses persetujuan DPR.
Lebih lanjut, pembentukan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal ihwal kegentingan memaksa.
Pembentukan Perpu merupakan kewenangan eksklusif Presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional.
Norma konstitusi memberikan pilihan hukum (diskresi) namun harus mendapatkan persetujuan DPR dalam rangka pelaksanaan check and balances.
Selanjutnya, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai tidak melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.