Klaim Ekonomi RI Menguat, Pemerintah Jalankan UU Cipta Kerja
RIAU24.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pemohon pengujian materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Senin (1/10).
Pengujian ini diajukan oleh beberapa kelompok buruh, termasuk Partai Buruh.
MK menyimpulkan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dengan demikian, MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu UU Cipta Kerja tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto dalam keterangannya menjelaskan bahwa dengan mempertimbangkan putusan MK tersebut, Pemerintah terus melaksanakan Cipta Kerja Menjadi UU.
"Melalui pelaksanaan tersebut diharapkan dapat mendorong perluasan lapangan kerja melalui investasi, mempercepat proyek strategis nasional, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi perekonomian global mendatang," ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).
Dia menjelaskan, putusan MK tersebut mempertimbangkan beberapa hal, yakni terkait dengan persetujuan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas Perpu yang diajukan oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan dan perubahannya.
Jangka waktu tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Perpu dan itikad baik (good faith) dari Presiden untuk proses persetujuan DPR.
Lebih lanjut, pembentukan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal ihwal kegentingan memaksa.
Pembentukan Perpu merupakan kewenangan eksklusif Presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional.
Norma konstitusi memberikan pilihan hukum (diskresi) namun harus mendapatkan persetujuan DPR dalam rangka pelaksanaan check and balances.
Selanjutnya, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai tidak melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Pembentukan Perpu merupakan pilihan hukum kebijakan Presiden (presidensial leadership legal policy).
Dengan begitu, perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 adalah memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU.
"Mekanisme meaningful participation pembuatan Perpu berbeda dengan UU, sehingga dalam pembentukan Perpu tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat. Namun, DPR wajib menginformasikan ke masyarakat sehingga dapat diakses dan diberikan masukan oleh masyarakat," pungkasnya.
(***)