Klaim Ekonomi RI Menguat, Pemerintah Jalankan UU Cipta Kerja
RIAU24.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pemohon pengujian materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Senin (1/10).
Pengujian ini diajukan oleh beberapa kelompok buruh, termasuk Partai Buruh.
MK menyimpulkan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dengan demikian, MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu UU Cipta Kerja tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto dalam keterangannya menjelaskan bahwa dengan mempertimbangkan putusan MK tersebut, Pemerintah terus melaksanakan Cipta Kerja Menjadi UU.
"Melalui pelaksanaan tersebut diharapkan dapat mendorong perluasan lapangan kerja melalui investasi, mempercepat proyek strategis nasional, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi perekonomian global mendatang," ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).