SKK Migas Akan Dibubarkan dan Diganti Badan Baru, Begini Kata Ahli
RIAU24.COM -Keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kemungkinan akan dibubarkan dan segera digantikan oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Hal tersebut menyusul dengan perubahan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Praktisi minyak dan gas bumi (migas) Hadi Ismoyo menilai poin penting dalam Revisi UU Migas ini adalah mengenai peran dari Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Pihaknya berharap agar BUK Migas ini diberikan wewenang lebih besar dibandingkan lembaga SKK Migas saat ini yang masih bersifat sementara.
"Hal yang paling penting dalam Revisi UU Migas ini adalah peran BUK yang strategis untuk diberikan wewenang yang lebih besar dalam kaitannya untuk menjadi leader dalam industri migas terhadap departemen lainnya," ungkap mantan Sekretaris Jendral Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) ini kepada CNBC Indonesia, Senin (25/9/2023).
Apalagi, kata Hadi, tumpuan peningkatan produksi migas nasional ke depan adalah kegiatan eksplorasi.