KPU Batal Terapkan Penghitungan Suara Dua Panel di Pemilu 2024 Karena Hal Ini...
KPU sebelumnya mengusulkan perhitungan suara di Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan metode dua panel.
Usulan itu juga masuk dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pasal 45 ayat 1, 2 dan 3.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Dituliskan, penghitungan suara dapat dilakukan dengan dua panel A dan B.
Panel A mencakup Pilpres dan Pemilu anggota DPD, sementara panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten kota.
Namun, terdapat kriteria yang diperlukan untuk melaksanakan dua panel tersebut.
Beberapa di antaranya yaitu lokasi TPS yang memadai, sarana dan prasarana, hingga persetujuan KPPS dan pengawas.