KPU Batal Terapkan Penghitungan Suara Dua Panel di Pemilu 2024 Karena Hal Ini...
RIAU24.COM -KPU batal menerapkan model perhutungan suara dengan metode dua penl dalam Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini terjadi akibat usulan tersebut tidak direstui oleh Komisi II DPR RI.
Hasyim Ay'ari selaku Ketua KPU mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, sebab KPU dari awal telah menyiapkan opsi lain.
Adapun rasionalisasi metode dua panel itu untuk meringankan beban kerja anggota KPPSP.
"Enggaki diterapkan pada Pemilu 2024. Proses perhitungan suaranya sebagaimana yang terjadi di Pemilu 2019, dilakukan oleh satu rim anggota KPPS tujuh orang itu," ujar Hasyim melansir CNNIndonesia, Kamis (21/9).
Penghitungan suara dua panel ini memang dinilai memudahkan KPPS untuk memperpendek durasi penghitungan suara sehingga ada ruang dan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pengisian formulir hasil penghitungan suara.
"Jadi kalau kemudian diusulkan dua panel itu selain juga mengurangi beban anggota KPPS, itu juga dapat mempercepat proses penghitungan suara di TPS," ujar Hasyim.
Terpisah, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan alasan DPR menolak usulan KPU itu lantaran belum ada persiapan yang optimal mengingat Pemilu sudah semakin dekat.
"Kan ternyata harus enggak bisa dibuat secara tiba-tiba, tinggal misalnya lima bulan lagi diputuskan. Sementara nanti kan berkonsekuensi dengan yang lain," ujar Doli.
Doli juga mengatakan rencana kebijakan penghitungan dua panel ini memunculkan kerawanan bagi Bawaslu, karena Bawaslu hanya memiliki satu pengawas TPS.
Dengan kondisi itu, maka sewajarnya setiap TPS memiliki dua pengawas dari Bawaslu, sehingga konsekuensinya harus melakukan rekrutmen baru.
"Dan anggarannya nambah lagi. Jadi makanya saya katakan tadi, mungkin inovasi ini bagus tapi belum mungkin dilakukan karena akan berpotensi menimbulkan masalah baru kalau kesiapannya tidak matang dalam waktu yang singkat ini," kata dia.
KPU sebelumnya mengusulkan perhitungan suara di Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan metode dua panel.
Usulan itu juga masuk dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pasal 45 ayat 1, 2 dan 3.
Dituliskan, penghitungan suara dapat dilakukan dengan dua panel A dan B.
Panel A mencakup Pilpres dan Pemilu anggota DPD, sementara panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten kota.
Namun, terdapat kriteria yang diperlukan untuk melaksanakan dua panel tersebut.
Beberapa di antaranya yaitu lokasi TPS yang memadai, sarana dan prasarana, hingga persetujuan KPPS dan pengawas.
Selain itu, komposisi KPPS di setiap panel berbeda. Panel A terdiri dari ketua KPPS dan dua anggota KPPS, sedangkan panel B terdiri dari empat anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A.***