Buntut Vonis Mario Dandy:Rubicon Dilelang dan Ganti Rugi 'Berkurang'
RIAU24.COM - Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayan Cristalino Dagvid Ozora (17).
Selain hukuman penjara, ada sejumlah hal yang menarik perhatian di sidang vonis kali ini.
Berikut hal menarik seputar sidang Mario Dandy yang berlangsung Kamsi kemarin.
Pertama, terkait dengan kepemilikan mobil Rubicon yang sebelumnya menjadi alat flexing anak Rafael Alun Trisamboso tersebut.
Hakim memutuskan Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dirampas dan dilelang.