Buntut Vonis Mario Dandy:Rubicon Dilelang dan Ganti Rugi 'Berkurang'
RIAU24.COM - Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayan Cristalino Dagvid Ozora (17).
Selain hukuman penjara, ada sejumlah hal yang menarik perhatian di sidang vonis kali ini.
Berikut hal menarik seputar sidang Mario Dandy yang berlangsung Kamsi kemarin.
Pertama, terkait dengan kepemilikan mobil Rubicon yang sebelumnya menjadi alat flexing anak Rafael Alun Trisamboso tersebut.
Hakim memutuskan Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dirampas dan dilelang.
"Dijual si muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian resitusi anak korban," ucap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kamis (7/9/23).
Rubicon tersebut ialah mobil dengan nomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahamad Saefudin.
Hakim mengatakan Rubicon tersebut dapat dilelang untuk membayar resitusi.
Ganti Rugi ke David
Hal menarik selanjutnya yakni soal restitusi senilai Rp25.150.161.900.
Restitusi sebesar Rp25 M yang dibebankan kepada Mario Dandy itu ternyata di bawah tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK, yakni Rp120 miliar.
Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan itu.
Hakim sebelumnya telah membuat perhitungan sendiri.
Restitusi itu terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.
Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat.
Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario Dandy.
Hakim juga mengatakan David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.***