Menu

Waduh! Jokowi Pangkas 48.168 Jabatan di 99 Instansi Pemerintah

Zuratul 4 Sep 2023, 08:30
Presiden Jokowi Pangkas 48.168 Jabatan di 99 Instansi. (Merdeka.com/Foto)
Presiden Jokowi Pangkas 48.168 Jabatan di 99 Instansi. (Merdeka.com/Foto)

Penyederhanaan telah dilakukan secara menyeluruh baik di pusat maupun instansi vertikal Kominfo, dari existing eselon III sebanyak 138 menjadi 3 eselon III atau terpangkas 135, dan eselon IV dari 350 menjadi 3, dengan total pemangkasan 347.

Pada Kementerian PANRB sendiri penyederhanaan birokrasi telah dilakukan 98%.

Penyederhanaan dilakukan existing terhadap eselon III sebanyak 53 menjadi 1 eselon III, yang disederhanakan sebanyak 52.

Selanjutnya untuk eselon IV telah disederhanakan sebanyak 89, dari 91 jabatan menjadi 2.

Selain pemangkasan itu, Anas mengungkapkan pelaksanaan pemantauan terhadap penerapan sistem kerja pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dilakukan dengan berpedoman dengan Peraturan Menteri PANRB No.7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Selanjutnya juga dilakukan penyusunan 7 Peraturan Presiden, penataan kelembagaan pada 37 kementerian dan lembaga, dan pelaksanaan verifikasi atas evaluasi kelembagaan 72 kementerian atau lembaga dan 11 provinsi.

Sambungan berita: (***)
Halaman: 234Lihat Semua