Menu

Waduh! Jokowi Pangkas 48.168 Jabatan di 99 Instansi Pemerintah

Zuratul 4 Sep 2023, 08:30
Presiden Jokowi Pangkas 48.168 Jabatan di 99 Instansi. (Merdeka.com/Foto)
Presiden Jokowi Pangkas 48.168 Jabatan di 99 Instansi. (Merdeka.com/Foto)

RIAU24.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memangkas 48 ribu lebih struktur organisasi di 99 kementerian atau Lembaga.

Jumlah pemangkasan dalam rangka penyederhanaan birokrasi dan pentaan kelembagaan, dilakukan selama periode Januari hingga Agustus 2023.

Rinciannya, 48.168 jabatan atau struktur organisasi di 99 K/L telah dipangkas dan untuk pemda mencapai 148.256.

“Sebagai bagian dari agenda Reformasi Birokrasi, Bapak Presiden Jokowi memberikan arahan untuk dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Anas mengutip CNBCIndonesia.com, Senin (4/9/2023).

Ia menjelaskan bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk memangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang dan berbelit, hingga tercipta kemudahan berusaha dan Pembangunan ekonomi.

Dengan demikian juga dapat mewujudkan organisasi pemrintah yang lebih lincah, proposional, dan kolaboratif.

Meski ada pemangkasan struktur organisasi itu, Anas menekankan, tidak mengganggu kinerja organisasi dan tidak merugikan ASN dari sisi penghasilan atau kesejahteraan dan karirnya.

Penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.

Anas mencontohkan, untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan penyederhanaan birokrasi 100%.

Penyederhanaan dilakukan secara menyeluruh baik di pusat maupun instansi vertikal, dari existing eselon III sebanyak 617 menjadi 98 eselon III atau 519 jabatan terpangkas.

Untuk eselon IV disederhanakan sebanyak 1.295, dari 1501 menjadi 206.

Selanjutnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penyederhanaan birokrasi 99%.

Penyederhanaan telah dilakukan secara menyeluruh baik di pusat maupun instansi vertikal Kominfo, dari existing eselon III sebanyak 138 menjadi 3 eselon III atau terpangkas 135, dan eselon IV dari 350 menjadi 3, dengan total pemangkasan 347.

Pada Kementerian PANRB sendiri penyederhanaan birokrasi telah dilakukan 98%.

Penyederhanaan dilakukan existing terhadap eselon III sebanyak 53 menjadi 1 eselon III, yang disederhanakan sebanyak 52.

Selanjutnya untuk eselon IV telah disederhanakan sebanyak 89, dari 91 jabatan menjadi 2.

Selain pemangkasan itu, Anas mengungkapkan pelaksanaan pemantauan terhadap penerapan sistem kerja pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dilakukan dengan berpedoman dengan Peraturan Menteri PANRB No.7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Selanjutnya juga dilakukan penyusunan 7 Peraturan Presiden, penataan kelembagaan pada 37 kementerian dan lembaga, dan pelaksanaan verifikasi atas evaluasi kelembagaan 72 kementerian atau lembaga dan 11 provinsi.

(***)