Taliban Tetap Melanjutkan Hukum Eksekusi, Disaat PBB Tingkatkan Kewaspadaan
RIAU24.COM - Dalam enam bulan terakhir, Taliban telah melakukan ratusan insiden cambuk, rajam, dan eksekusi publik di Afghanistan, yang dikecam oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam laporan terbarunya.
Sejak rezim Islam garis keras mengambil alih Afghanistan pada tahun 2021, mereka telah meminta para pejuang, hakim, dan pemimpin untuk menerapkan hukum Syariah yang ketat sesuai interpretasi mereka, sebuah pola yang telah mereka ikuti sejak awal pemerintahan mereka sebelumnya pada tahun 1990-an.
Dan sebagai reaksi terhadap laporan PBB, yang menyebut metode Taliban sebagai hukuman fisik kuno, kelompok militan tersebut menyatakan bahwa mereka wajib mengikuti interpretasi ketat hukum Islam.
Sesuai laporan, 274 pria, 58 wanita dan dua anak laki-laki telah dicambuk di depan umum oleh para pemimpin Taliban dalam enam bulan terakhir setidaknya dalam 43 kejadian.
Laporan itu mengimbau rezim sementara untuk menghentikan praktik semacam itu.
“Jika terjadi konflik antara hukum hak asasi manusia internasional dan hukum Islam, pemerintah wajib mengikuti hukum Islam,” kata kementerian luar negeri Taliban dalam menanggapi laporan rinci Misi Bantuan PBB di Afghanistan (UNAMA) yang dirilis pada hari Senin.