Menu

Karena Hal Ini Vonis Seumur Hidup Bui Irjen Teddy Minahasa Di Ringankan 

Zuratul 9 May 2023, 14:46
Karena Hal Ini Vonis Seumur Hidup Bui Irjen Teddy Minahasa Di Ringankan. (CNNIndonesia.com/Foto)
Karena Hal Ini Vonis Seumur Hidup Bui Irjen Teddy Minahasa Di Ringankan. (CNNIndonesia.com/Foto)

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," imbuhnya.

Divonis Seumur Hidup Bui

Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman: 123Lihat Semua