Karena Hal Ini Vonis Seumur Hidup Bui Irjen Teddy Minahasa Di Ringankan
RIAU24.COM - Mantan Kapolda Sumatera barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara terkait kasus tukar sabu barang bukti kassu narkoba dengan tawas.
Salah satu hal yang meringankan vonis, yakni Teddy telah mengabdi di institusi kepolisian selaam kurang lebih 30 tahun.
"Hal meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," ujar hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Hakim Jon menyebutkan Teddy juga banyak mendapatkan penghargaan dari engara selama menjabat di Polri.
Terlebih, hakim juga menyebutkan bahwa Teddy juga belum pernah dihukum.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," imbuhnya.
Divonis Seumur Hidup Bui
Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," imbuhnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahas
(***)