Karena Hal Ini Vonis Seumur Hidup Bui Irjen Teddy Minahasa Di Ringankan
RIAU24.COM - Mantan Kapolda Sumatera barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara terkait kasus tukar sabu barang bukti kassu narkoba dengan tawas.
Salah satu hal yang meringankan vonis, yakni Teddy telah mengabdi di institusi kepolisian selaam kurang lebih 30 tahun.
"Hal meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," ujar hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Hakim Jon menyebutkan Teddy juga banyak mendapatkan penghargaan dari engara selama menjabat di Polri.
Baca juga: Bukan Anak Orang Sembarangan, Lady Diduga Tidur di Ruangan VVIP Direktur saat Jalani Koas
Terlebih, hakim juga menyebutkan bahwa Teddy juga belum pernah dihukum.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.