10 Orang Saksi Dihadirkan Saat Sidang Tipikor Kades Senderak Harianto, Ada Yang DPO Lho
RIAU24.COM -BENGKALIS - Selama menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor Pekanbaru terkait kasus penjualan hutan produksi terbatas (HPT) untuk dijadikan usaha tambak udang yang melibatkan Kepala Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis bernama Harianto.
Kasus ini, Harianto Kades Senderak sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan dirutan kelas IIa Bengkalis dan menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Setidaknya, selama menggelar sidang 10 orang saksi dihadirkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hal tersebut disampaikan Nofrizal SH Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, kepada Riau24.com, Senin 8 Mei 2023.
"Selama menggelar sidang, baru 10 saksi dilakukan pemanggilan di PN Tipikor, diantaranya dari pihak Dinas Bappeda saksi terkait harga tanah, kelompok tani desa senderak dan pihak pembeli dua orang saksi,"ungkap Nofrizal SH.
Diutarakan Nofrizal, sidang kembali akan digelar pada Kamis 12 Mei 2023 di PN Tipikor Pekanbaru. Dan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis akan menghadirkan ahli kehutanan sebagai saksi.
"Kita mau menghadirkan ahli kehutanan sebagai saksi, karena kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 4,2 miliar,"ungkapnya.