10 Orang Saksi Dihadirkan Saat Sidang Tipikor Kades Senderak Harianto, Ada Yang DPO Lho
RIAU24.COM -BENGKALIS - Selama menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor Pekanbaru terkait kasus penjualan hutan produksi terbatas (HPT) untuk dijadikan usaha tambak udang yang melibatkan Kepala Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis bernama Harianto.
Kasus ini, Harianto Kades Senderak sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan dirutan kelas IIa Bengkalis dan menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Setidaknya, selama menggelar sidang 10 orang saksi dihadirkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hal tersebut disampaikan Nofrizal SH Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, kepada Riau24.com, Senin 8 Mei 2023.
"Selama menggelar sidang, baru 10 saksi dilakukan pemanggilan di PN Tipikor, diantaranya dari pihak Dinas Bappeda saksi terkait harga tanah, kelompok tani desa senderak dan pihak pembeli dua orang saksi,"ungkap Nofrizal SH.
Diutarakan Nofrizal, sidang kembali akan digelar pada Kamis 12 Mei 2023 di PN Tipikor Pekanbaru. Dan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis akan menghadirkan ahli kehutanan sebagai saksi.
"Kita mau menghadirkan ahli kehutanan sebagai saksi, karena kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 4,2 miliar,"ungkapnya.
Disinggung terkait masih ada dua orang tersangka yang belum ditahan lagi dalam kasus tersebut, Kasi Pidsus Kejari Bengkalis kembali menerangkan bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Maret lalu.
"Yang dua orang lagi kita sudah menerbitkan surat pencarian orang (DPO) sejak bulan Maret lalu. Dan diduga kedua orang ini sudah melarikan diri ke Malaysia. Sedangkan selama sidang saksi digelar, terdakwa Harianto belum kita hadirkan,"pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Kepala Desa Senderak kecamatan Bengkalis Harianto, Senin 27 Februari 2023 lalu.
Harianto ketika itu, ditahan untuk 20 hari kedepan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp 4,2 miliar.