Menu

Buntut Pernyataan Mahfud MD, Berikut Penegasan PPATK Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Adalah Pencucian Uang

Rizka 21 Mar 2023, 22:41
Mahfud MD
Mahfud MD

RIAU24.COM - Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustianvandana temui Menkopolhukam Mahfud MD.

Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan soal transaksi janggal Rp 300 triliun yang sempat disebut di Kemenkeu adalah tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penegasan itu disampaikan di rapat bersama Komisi III DPR RI.

Melansir detik.con, rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, itu berlangsung, Selasa (21/3). Rapat diawali dengan menampilkan video Menko Polhukam Mahfud Md. Dalam video itu, terlihat kompilasi pemberitaan Mahfud Md yang menyebut awal mula adanya transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu.

Setelah itu Ketua PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan data PPATK periode 2002-2022. Ivan menyampaikan PPATK telah mengungkap perkara TPPU dengan total angka ratusan triliun.

"PPATK telah mengungkapkan perkara TPPU dari berbagai tindak pidana asal, LHA dan LHP terkait tindak pidana korupsi Rp 81,3 triliun, LHA dan LHP terkait tindak pidana perjudian Rp 81 triliun, LHA dan LHP terkait tindak pidana GFC Rp 4,8 triliun, LHA dan LHP terkait tindak pidana narkotika Rp 3,4 triliun, LHA dan LHP terkait penggelapan dana yayasan Rp 1,7 triliun," ujar Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (21/3).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, langsung mencecar Ivan soal Rp 300 triliun lebih yang akhir-akhir ini heboh.

Halaman: 12Lihat Semua