Menu

Buntut Pernyataan Mahfud MD, Berikut Penegasan PPATK Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Adalah Pencucian Uang

Rizka 21 Mar 2023, 22:41
Mahfud MD
Mahfud MD

RIAU24.COM - Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustianvandana temui Menkopolhukam Mahfud MD.

Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan soal transaksi janggal Rp 300 triliun yang sempat disebut di Kemenkeu adalah tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penegasan itu disampaikan di rapat bersama Komisi III DPR RI.

Melansir detik.con, rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, itu berlangsung, Selasa (21/3). Rapat diawali dengan menampilkan video Menko Polhukam Mahfud Md. Dalam video itu, terlihat kompilasi pemberitaan Mahfud Md yang menyebut awal mula adanya transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu.

Setelah itu Ketua PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan data PPATK periode 2002-2022. Ivan menyampaikan PPATK telah mengungkap perkara TPPU dengan total angka ratusan triliun.

"PPATK telah mengungkapkan perkara TPPU dari berbagai tindak pidana asal, LHA dan LHP terkait tindak pidana korupsi Rp 81,3 triliun, LHA dan LHP terkait tindak pidana perjudian Rp 81 triliun, LHA dan LHP terkait tindak pidana GFC Rp 4,8 triliun, LHA dan LHP terkait tindak pidana narkotika Rp 3,4 triliun, LHA dan LHP terkait penggelapan dana yayasan Rp 1,7 triliun," ujar Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (21/3).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, langsung mencecar Ivan soal Rp 300 triliun lebih yang akhir-akhir ini heboh.

"PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang 300 (triliun) itu TPPU?" tanya Desmond.

"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," tegas Ivan.

"Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan (Kementerian Keuangan)gitu?" tanya Desmond lagi.

"Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal," jawab Ivan.

Ivan menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 300 triliun lebih bukan terjadi di Kemenkeu. Desmond semula mempertanyakan apakah ada yang tidak beres secara kelembagaan di Kemenkeu sehingga muncul tudingan transaksi janggal Rp 300 triliun lebih.

Ivan kemudian menerangkan dugaan TPPU Rp 300 triliun itu tidak semua dilakukan di lingkungan Kemenkeu. Ivan menyinggung sektor ekspor-impor dan perpajakan.

Temuan itu lantas dilaporkan ke Kemenkeu karena menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

"Jadi Rp 349.874.187.502.987, (tiga ratus empat puluh sembilan triliun, delapan ratus tujuh puluh empat miliar, seratus delapan puluh tujuh juta, lima ratus dua ribu, sembilan ratus delapan puluh tujuh Rupiah) ini tidak semuanya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu, bukan di Kemenkeu, tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Itu kebanyakan terjadi dengan kasus impor ekspor, kasus perpajakan. Dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor impor itu bisa ada lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari Rp 40 triliun, itu bisa melibatkan," kata Ivan.

Ivan mengatakan dugaan TPPU Rp 300 triliun lebih itu tidak bisa diterjemahkan terjadi di Kemenkeu. Dia lantas mengakui adanya kesalahan dalam literasi atau penyampaian ke masyarakat.

"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidana itu di Kemenkeu, jadi kalimat di Kemenkeu itu kalimat yang salah, itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu. Sama kalau kita menyampaikan ke kepolisian," ucapnya.

"Itu sama halnya pada saat kami menyerahkan kasus korupsi ke KPK itu bukan tentang orang KPK, tapi lebih kepada karena tindak pidana pencucian uang tindak pidananya asalnya adalah KPK. Pada saat kita menyerahkan kasus narkotika kepada BNN itu berarti ada tindak pidana narkotika di BNN bukan itu karena institusi BNN," lanjut Ivan.