Buntut Pernyataan Mahfud MD, Berikut Penegasan PPATK Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Adalah Pencucian Uang
"PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang 300 (triliun) itu TPPU?" tanya Desmond.
"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," tegas Ivan.
"Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan (Kementerian Keuangan)gitu?" tanya Desmond lagi.
"Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal," jawab Ivan.
Ivan menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 300 triliun lebih bukan terjadi di Kemenkeu. Desmond semula mempertanyakan apakah ada yang tidak beres secara kelembagaan di Kemenkeu sehingga muncul tudingan transaksi janggal Rp 300 triliun lebih.
Ivan kemudian menerangkan dugaan TPPU Rp 300 triliun itu tidak semua dilakukan di lingkungan Kemenkeu. Ivan menyinggung sektor ekspor-impor dan perpajakan.