Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa Melakukan Korupsi dan Pencucian Uang
RIAU24.COM - Mantan perdana menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin pada hari Jumat didakwa dengan beberapa tuduhan korupsi dan pencucian uang, menjadikannya pemimpin kedua dalam sejarah negara itu yang didakwa setelah meninggalkan kantor.
Pengadilan Kuala Lumpur sedang mendengar masalah tersebut terkait dengan proyek pemulihan ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintahnya, ungkap Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) yang dikutip kantor berita Reuters.
Dia sempat ditangkap pada Kamis sebelum dibebaskan dengan jaminan.
Putusan itu dilakukan hanya tiga bulan setelah Muhyiddin kalah dalam pemilihan umum yang diperjuangkan ketat oleh Anwar Ibrahim.
Laporan media lokal mengklaim bahwa tuduhan itu kemungkinan akan meningkatkan ketegangan politik di Malaysia, yang telah melihat empat perdana menteri sejak 2018.
Muhyiddin telah membantah tuduhan melakukan kesalahan dan menggambarkannya sebagai balas dendam politik.