Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa Melakukan Korupsi dan Pencucian Uang
RIAU24.COM - Mantan perdana menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin pada hari Jumat didakwa dengan beberapa tuduhan korupsi dan pencucian uang, menjadikannya pemimpin kedua dalam sejarah negara itu yang didakwa setelah meninggalkan kantor.
Pengadilan Kuala Lumpur sedang mendengar masalah tersebut terkait dengan proyek pemulihan ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintahnya, ungkap Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) yang dikutip kantor berita Reuters.
Dia sempat ditangkap pada Kamis sebelum dibebaskan dengan jaminan.
Putusan itu dilakukan hanya tiga bulan setelah Muhyiddin kalah dalam pemilihan umum yang diperjuangkan ketat oleh Anwar Ibrahim.
Laporan media lokal mengklaim bahwa tuduhan itu kemungkinan akan meningkatkan ketegangan politik di Malaysia, yang telah melihat empat perdana menteri sejak 2018.
Muhyiddin telah membantah tuduhan melakukan kesalahan dan menggambarkannya sebagai balas dendam politik.
Dia mengklaim bahwa tuduhan itu untuk mempermalukannya dan melumpuhkan aliansinya yang didominasi Islamis, yang memiliki dukungan kuat di antara etnis Melayu yang berjumlah sekitar dua pertiga dari 33 juta penduduk Malaysia.
Pada Jumat, saat berbicara kepada wartawan, Muhyiddin mengatakan dia akan menghadapi tujuh dakwaan.
"Saya menekankan bahwa saya tidak bersalah dan saya akan menghadapi semua dakwaan terhadap saya di pengadilan. Tindakan ini adalah persekusi politik karena mereka takut akan kekuatan Perikatan Nasional," kata Muhyiddin seperti dikutip Reuters.
Jika pria berusia 72 tahun itu terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hingga 20 tahun penjara untuk masing-masing tuduhan korupsi, masing-masing 15 tahun untuk pencucian uang dan denda.
Setelah berkuasa pada November, PM pertahanan Anwar Ibrahim meluncurkan penyelidikan terhadap proyek-proyek pemerintah yang disetujui oleh pemerintahan sebelumnya termasuk Muhyiddin, yang memimpin jabatan itu dari Maret 2020 hingga Agustus 2021.
Baru-baru ini, dua anggota senior dari partai Bersatu Muhyiddin didakwa melakukan korupsi. Lembaga antirasuah itu juga telah membekukan akun partai Bersatu.
(***)