Menu

Hakim Vonis Mati Calon Pendeta di Alor NTT, Atas Kasus Pencabulan 9 Anak Kecil 

Zuratul 10 Mar 2023, 10:24
Ilustrasi (Pixabay)
Ilustrasi (Pixabay)

RIAU24.COM - Sepriyanto Ayub Snae, mantan vikaris atau calon pendeta yang terbukti dalam persidangan melakukan pencabulan 9 anak-anak. Akibatnya perbuatannya dijatuhi vonis hukuman mati. 

Vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (8/3/2023). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Sepriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak bersetubuh dengannnya dan menimbulkan korban lebih dari satu.

  • Tak ada hal yang meringankan dalam vonis hukuman mati tersebut. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya pada Rabu (22/3/2023).
Halaman: 12Lihat Semua