Hakim Vonis Mati Calon Pendeta di Alor NTT, Atas Kasus Pencabulan 9 Anak Kecil
RIAU24.COM - Sepriyanto Ayub Snae, mantan vikaris atau calon pendeta yang terbukti dalam persidangan melakukan pencabulan 9 anak-anak. Akibatnya perbuatannya dijatuhi vonis hukuman mati.
Vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (8/3/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Sepriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak bersetubuh dengannnya dan menimbulkan korban lebih dari satu.
- Tak ada hal yang meringankan dalam vonis hukuman mati tersebut. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya pada Rabu (22/3/2023).