Hakim Vonis Mati Calon Pendeta di Alor NTT, Atas Kasus Pencabulan 9 Anak Kecil
RIAU24.COM - Sepriyanto Ayub Snae, mantan vikaris atau calon pendeta yang terbukti dalam persidangan melakukan pencabulan 9 anak-anak. Akibatnya perbuatannya dijatuhi vonis hukuman mati.
Vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (8/3/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Sepriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak bersetubuh dengannnya dan menimbulkan korban lebih dari satu.
- Tak ada hal yang meringankan dalam vonis hukuman mati tersebut. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya pada Rabu (22/3/2023).
Kepala PN Kalabahi, RM Suprapto melalui Juru Bicara Ratri Pamundhita mengatakan, putusan perkara ini memberatkan, tanpa ada yang meringankan.
"Karena pidana mati, sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," ujar Ratri Pamundhita.
Langsung Banding
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Yefta O Djahasana mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding atas vonis hukum mati ini.
"Kami akan melakukan upaya hukum banding," katanya, Rabu, dilansir Tribunnnews.
Sebelum vonsi diketuk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi menuntut hukuman mati terhadap SAS dalam sidang yang digelar pada Rabu 22 Februari.
Adapun hal yang disebut memberatkan terdakwa, yakni :
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan
- Perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban
- Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat
- Terdakwa adalah seorang vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama vikaris dan gereja
- Korban berjumlah 9 orang yang merupakan anak-anak.
- Terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan
(***)