Hakim Vonis Mati Calon Pendeta di Alor NTT, Atas Kasus Pencabulan 9 Anak Kecil
Kepala PN Kalabahi, RM Suprapto melalui Juru Bicara Ratri Pamundhita mengatakan, putusan perkara ini memberatkan, tanpa ada yang meringankan.
"Karena pidana mati, sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," ujar Ratri Pamundhita.
Langsung Banding
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Yefta O Djahasana mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding atas vonis hukum mati ini.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
"Kami akan melakukan upaya hukum banding," katanya, Rabu, dilansir Tribunnnews.
Sebelum vonsi diketuk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi menuntut hukuman mati terhadap SAS dalam sidang yang digelar pada Rabu 22 Februari.