Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dicurigai Ditunggangi Oknum yang Ingin Perpanjang Masa Jabatan Presiden
PN Jakarta Pusat juga menilai bahwa KPU selaku tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Dan, KPU dihukum untuk membayar ganti rugi berupa materiil ke Partai Prima.
“Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat,” bunyi amar putusan.