Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dicurigai Ditunggangi Oknum yang Ingin Perpanjang Masa Jabatan Presiden
“Wajar bila para Pakar HTN (Hukum Tata Negara), mantan Ketua MK, dan aktivis yang terhimpun dalam Perludem tegas menolak keputusan Hakim PN Jakarta Pusat itu,” terangnya.
Isu penundaan Pemilu ini pertama kali muncul ketika gugatan Partai Prima terhadap KPU RI dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. PN Jakarta Pusat menghukum KPU RI untuk tunda Pemilu serentak 2024.
Diketahui, gugatan itu dilayangkan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 dan ketuk palu pada Kamis, 2 Maret 2023.
“Menerima gugatan penggugat untuk seluruh,” bunyi amar putusan yang dikutip Monitor Indonesia dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (2/3).
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa Partai Prima selaku partai politik telah dirugikan oleh KPU pada saat mengikuti verifikasi administrasi.
“Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat,” bunyi amat putusan itu.