Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dicurigai Ditunggangi Oknum yang Ingin Perpanjang Masa Jabatan Presiden
RIAU24.COM - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) angkat suara, soal putusan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melansir monitorindonesia.com, Hidayat Nur Wahid mencurigai putusan PN Jakarta Pusat perintahkan KPU RI untuk tunda Pemilu telah ditunggangi oknum tertentu yang ingin melenggangkan kekuasaan.
“Potensial ditunggangi oleh mereka yang masih bermanuver untuk memperpanjang masa jabatan Presiden dengan penundaan Pemilu,” katanya, Jumat (3/3).
Hidayat Nur Wahid menuturkan, putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat telah membuat gaduh dan berpotensi mengganggu jalannya tahapan Pemilu serentak 2024.
“Jadi pengadilan negeri seharusnya tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut apalagi dengan amar putusan yang membuat gaduh,” jelasnya.
Maka dari itu, Hidayat Nur Wahid menilai wajar jika banyak pihak menolak dan mengecam putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat tersebut untuk menunda Pemilu.
“Wajar bila para Pakar HTN (Hukum Tata Negara), mantan Ketua MK, dan aktivis yang terhimpun dalam Perludem tegas menolak keputusan Hakim PN Jakarta Pusat itu,” terangnya.
Isu penundaan Pemilu ini pertama kali muncul ketika gugatan Partai Prima terhadap KPU RI dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. PN Jakarta Pusat menghukum KPU RI untuk tunda Pemilu serentak 2024.
Diketahui, gugatan itu dilayangkan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 dan ketuk palu pada Kamis, 2 Maret 2023.
“Menerima gugatan penggugat untuk seluruh,” bunyi amar putusan yang dikutip Monitor Indonesia dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (2/3).
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa Partai Prima selaku partai politik telah dirugikan oleh KPU pada saat mengikuti verifikasi administrasi.
“Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat,” bunyi amat putusan itu.
PN Jakarta Pusat juga menilai bahwa KPU selaku tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Dan, KPU dihukum untuk membayar ganti rugi berupa materiil ke Partai Prima.
“Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat,” bunyi amar putusan.